Beranda | Artikel
Hal yang Disunnahkan Saat Ihram untuk Haji dan Umrah
Rabu, 14 Juni 2023

Apa saja yang diperintahkan saat haji dan umrah, yaitu yang disunnahkan dan diperintahkan atau diwajibkan. Semoga bisa terjawab dengan hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.

 

 

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

 

كِتَابُ اَلْحَجِّ

Kitab Haji

 

بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ

BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA

 

Hadits #730

وَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ

Dari Zaib bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian ketika ihram lalu bertalbiyah (ihlal), lalu mandi. (Hadits ini hasan diriwayatkan oleh Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 830. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini didhaifkan oleh ‘Uqaili dan Ibnu Ma’in].

 

Faedah hadits

  1. Ihlal berarti meninggikan suara dengan mengucapkan talbiyah ketika masuk dalam ihram untuk menunaikan nusuk (ibadah haji atau umrah).
  2. Hendaklah melepas pakaian ketika berihram. Yang dikenakan oleh orang yang berihram adalah izar (sarung), rida’ (kain atas), dan sepasang sandal. Ini berlaku untuk laki-laki. Kain ihram yang digunakan disunnahkan berwarna putih. Sedangkan untuk wanita, saat ihram, hendaklah membuka wajah dan telapak tangan.
  3. Mandi ketika berihram untuk haji atau umrah atau haji dan umrah sekaligus itu disunnahkan. Mandinya diniatkan untuk mandi ihram. Hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah muakkad, makruh bila ditinggalkan. Mandi ini bertujuan untuk bersih-bersih dan membuat badan semakin bersemangat.
  4. Memotong rambut dan kuku disunnahkan saat ihram, bila dibutuhkan untuk dipotong. Hal ini bukan kekhususan ihram, tetapi diperlukan ketika ada hajat.
  5. Jumhur ulama berpandangan bahwa mandi tersebut dihukumi sunnah bagi orang yang berkeinginan untuk ihram, baik untuk laki-laki, anak-anak, dan wanita walaupun dalam keadaan haidh atau nifas. Mandi ini dimaksudkan untuk nusuk (ibadah) untuk masuk pada haji atau umrah sehingga yang dalam keadaan suci maupun haidh dihukumi sama.
  6. Jika tidak mandi, maka berwudhu. Jika tidak mendapati air atau cuaca begitu dingin pada musim dingin, tidak disunnahkan untuk tayamum. Karena tayamum bukan tujuannya untuk bersih-bersih dan menghilangkan bau. Sedangkan sebagian ulama menganjurkan kalau tidak ada air, tetap tayamum karena tayamum itu menggantikan mandi ketika ada hajat.
  7. Yang disunnahkan sebelum mandi untuk ihram adalah bersih-bersih dengan mencukur rambut/ bulu-bulu pada ketiak dan kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, menghilangkan berbagai kotoran, dan mencuci kepala dengan bidara, sabun, atau semacamnya.
  8. Ada lima keadaan dianjurkan untuk mandi: (1) ihram, (2) masuk Makkah, (3) wukuf di Arafah, (4) wukuf di Muzdalifah di sisi masyaril haram, (5, 6, 7) melempar jumrah yang tiga pada hari tasyrik dan disunnahkan tiap hari untuk melempar jumrah agar mandi. Mandi ini dianjurkan karena ketujuh waktu ini adalah saat manusia berkumpul. Untuk anak yang belum tamyiz, hendaklah wali atau keluarganya memandikannya. Hikmah dari mandi ini adalah untuk bersih-bersih, sehingga wanita haidh dan nifas tetap dianjurkan untuk mandi.
  9. Mandi untuk ihram ini tidaklah wajib karena mandinya adalah untuk sesuatu sebab yang akan datang. Mandi ini sunnah sebagaimana mandi Jumat dan mandi untuk hari raya. Mandi ini dimakruhkan bila ditinggalkan. Ihram dalam keadaan junub itu makruh. Yang lebih baik untuk wanita haidh dan nifas mengakhirkan ihram sampai ia suci dari haidh atau nifas. Jika memungkinkan untuk menunda ihram di miqat agar ihram lebih sempurna, itu lebih baik.

 

Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:212-214.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:600-601.

 

Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 23 Dzulqa’dah 1444 H, 12 Juni 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/36936-hal-yang-disunnahkan-saat-ihram-untuk-haji-dan-umrah.html